“Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 gram daun ganja kering, dan Narkotika Jenis Sabu serbuk kristal dengan berat 23.477,44 gram. Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 70,54 gram daun ganja dapat menyelamatkan 282 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram ganja di konsumsi oleh 4 orang. Dan mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 23.477,44 gram dapat menyelamatkan 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dinilai harga sabu tersebut sebesar 3,5 milyar Rupiah,” lanjut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Baca Juga: Yayasan Darussalam Syafaat Bintan Lahirkan Generasi Qurani, Cerdas dan Berakhul Karimah

Atas perbuatannya untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.