Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan kasus pertama terjadi terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perum Royal Bay Jalan Sunrise III Baloi Permai Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan tersangka inisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, Narkotika Jenis tanaman ganja sebanyak 15 batang.

Baca Juga: Ketua PW DMI Kepri Muhammad Rudi Silaturahmi Dengan Jamaah di Kampung Bugis

Narkotika jenis ganja ini dalam bentuk bibit dalam pot bunga di tanam di pekarangan rumahnya, Narkotika jenis ganja berasal dari Negara Belanda, dengan bekerjasama Bea Cukai, tanaman ganja tersebut bisa di amankan.

Kemudian kasus kedua tanggal tanggal 05 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya Kecamatan Batu Ampar dengan mengamankan tersangka inisial AI dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian Narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 9,04 gram.

Baca Juga: Perdana Event OCBC National Championships – Singapore, 139 Pembalap Sepeda Internasional Berlaga di Bintan