Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Dilantik Sebagai Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy Pramono

Tanggal 20 Juni 2023 di Perairan  depan Pelabuhan Nongsa Pura, mengamankan 3 orang tersangka JB, IF, FA dengan modus tersangka JB membawa 20 bungkus Narkotika Jenis Sabu dari batam lewat jalur laut dengan tujuan ke Palembang dan sesampai di palembang akan di jemput oleh tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 gram.

Kasus kedelapan pada tanggal 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard Lubuk Baja Batam dengan mengamankan tersangka RT dengan modus menerima sabu dari B (DPO) kemudian tersangka RT menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3000 Batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 gram.

Baca Juga: Rahma Saksikan Penandatanganan Penyerahan Aset Bangunan 10 Ruko Dari Pemkab Bintan

Kesembilan terjadi tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum didalamnya terdapat 4 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung Belakang Padang ke Tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat hingga ke surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 gram.