Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Alun alun Engku Putri Batam Center dan mengamankan tersangka inisial RK dengan modus memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk di edarkan dengan barang bukti sebanyak 61,5 gram daun ganja kering.
Tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU Pelita (samping hotel Aston) Kecamatan Lubuk Baja mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual Narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dengan barang bukti sebanyak 4 gram Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Ansar Berikan Bantuan Hibah Serta Insentif Guru Pendidikan Anak Se Kota Tanjungpinang
Tanggal 10 Juni 2023 di pinggir Jalan, seberang SPBU KDA Batam Kota mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, dan J dengan modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di TKP dan akan di bawa serta di edarkan di Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram.
Kasus keenam terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning Sei Beduk mengamankan tersangka inisial EH dengan modus mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di seputaran Nagoya dengan barang bukti sebanyak 2,11 gram.

