HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika sebanyak 9 kasus selama satu bulan dari tanggal 31 Mei hingga 26 Juni 2023 dengan total tersangka 14 orang 1 diantaranya adalah perempuan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang beserta jajarannya dalam mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika selama dalam kurun waktu 1 bulan.

Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Beri Kejutan Polres Bintan Pada Hari Bhayangkara 77

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan dari 31 Mei hingga 26 Juni 2023. Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil di sita seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja di Pot Hidroponik,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (04/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan kasus pertama terjadi terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perum Royal Bay Jalan Sunrise III Baloi Permai Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan tersangka inisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, Narkotika Jenis tanaman ganja sebanyak 15 batang.