HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika sebanyak 9 kasus selama satu bulan dari tanggal 31 Mei hingga 26 Juni 2023 dengan total tersangka 14 orang 1 diantaranya adalah perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang beserta jajarannya dalam mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika selama dalam kurun waktu 1 bulan.
Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Beri Kejutan Polres Bintan Pada Hari Bhayangkara 77
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan dari 31 Mei hingga 26 Juni 2023. Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil di sita seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja di Pot Hidroponik,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (04/2023).
Tinggalkan Balasan