“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim
6 November 2023 13:38
Kesal Terhadap Tarif PSK Sesama Jenis Dan Hilangkan Nyawa Korban, Pria Ini Dibekuk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Dugaan Pengolahan Pasir Ilegal di Batam
Hukum dan Kriminal
-
17 TKP Dibobol, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Konter HP di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kabel, Besi, Lampu LED hingga HP Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Enam Kasus Pencurian
Hukum dan Kriminal
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
