“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim
6 November 2023 13:38
Kesal Terhadap Tarif PSK Sesama Jenis Dan Hilangkan Nyawa Korban, Pria Ini Dibekuk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
Pencuri Gasak Dua Guci Dupa di Klenteng Bintan, Kerugian Capai Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal
-
Sepekan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
