Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Surati Pertamina Terkait Sumur Warga Tercemar BBM

“Motif terjadinya kejadian ini adalah karena Tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut / perdebatan masalah tarif / pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) sesama jenis,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki.

Baca Juga: 423 DCT Telah Di Umumkan KPU Tanjungpinang, Keterwakilan Perempuan Capai 37,8 Persen

AKP M Darma Ardiyanki menerangkan kejadian hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka D sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Pada saat itu, korban mendatangi pelaku sambil memegang kemaluan pelaku, dan mengajaknya bermain. Setelah itu tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis.

Baca Juga: Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Tanam Pohon Secara Serentak Dalam Rakor Pembinaan SDM Dan PNS Polri

Dengan tindakan korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban sehingga korban merenggang nyawa secara tidak wajar.

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.