HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan di Taman depan Kantor KPP Pratama Tanjungpinang, Senin (6/2023).
Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jl Perikanan Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berinisial D (38) melakukan aksinya karena kesal terhadap korban inisial HA (57) akibat dari perdebatan masalah tarif pembayaran jasa PSK.
Baca Juga: Tenaga Keberhasilan Kota Tanjungpinang Dapat Tambahan Insentif Menjadi Rp1,8 Per Bulan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki mengungkapkan kejadian tragis ini terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Surati Pertamina Terkait Sumur Warga Tercemar BBM
“Motif terjadinya kejadian ini adalah karena Tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut / perdebatan masalah tarif / pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) sesama jenis,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki.
Baca Juga: 423 DCT Telah Di Umumkan KPU Tanjungpinang, Keterwakilan Perempuan Capai 37,8 Persen
AKP M Darma Ardiyanki menerangkan kejadian hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka D sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.
Pada saat itu, korban mendatangi pelaku sambil memegang kemaluan pelaku, dan mengajaknya bermain. Setelah itu tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis.
Baca Juga: Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Tanam Pohon Secara Serentak Dalam Rakor Pembinaan SDM Dan PNS Polri
Dengan tindakan korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban sehingga korban merenggang nyawa secara tidak wajar.
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi mengungkapkan bahwa penyebab kematian Korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki.
Baca Juga: Wilayah Kecamatan Tanjunpinang Kota Terdapat 55 TPS Dan 1 TPS Rawan Pada Pemilu Mendatang
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban.
Satu celana pendek jeans korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim

