Tahap 4 (2013) Rp4 Milyar, Tahap 5 (2014) Rp4 Milyar, Tahap 6 (2015) Rp41 Milyar dan Tahap Perubahan/APBN-P Rp10 Milyar.
Sementara 2017 Pelabuhan Laut Dompak tidak dapat difungsikan sehingga mulai dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Baca Juga: Anak Belasan Tahun Duduk Di Bangku SD Jadi Sasaran Pelampiasan Hawa Nafsu Pria Dewasa
Tahun 2018 hingga 2020 kasus tipikor pada tahap perubahan pada APBN-P (2015) pagu senilai sekitar Rp10 Milyar naik ke tahap penyidikan hingga P-21 dan inkrah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Sehingga tersangka Haryadi (PPK pada KSOP Kelas II Tanjungpinang) saat ini Hariyadi menjalani hukuman di Lapas Umum Tanjungpinang Km 18 Bintan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar, 11 MD 14 Berhasil Ditemukan Dan 12 Masih Dalam Pencarian
Tahun 2021 s/d 2022 kasus tipikor tahap IV (2015) dengan pagu senilai sekitar Rp41 Milyar naik ke tingkat penyidikan dan dilakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI yang mana hasilnya kerugian negara sebesar Rp35 Milyar.

