Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

57
×

Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti kerugian negara Tipikor yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima tersangka serta barang bukti kasus Tipikor Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI, Rabu (6/2023).

Baca Juga: Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali

Dimana pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap IV menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Adapun tersangka Tipikor Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni Muhammad Noor Ichsan As sebagai Pelaksana dan Haryadi sebagai PNS selaku PPK.

Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik

Yaitu berupa Dokumen serta uang tunai senilai Rp650 juta dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya (RPL) pada Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.

Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD

“Terhadap kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”

Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

“Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dedek Syumarta Suir.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK

Muhammad Noor Ichsan As dilakukan penahanan selama 20 (hari) sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. 

Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa

Sedangkan tersangka Haryadi tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *