HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima tersangka serta barang bukti kasus Tipikor Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI, Rabu (6/2023).
Dimana pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap IV menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Adapun tersangka Tipikor Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni Muhammad Noor Ichsan As sebagai Pelaksana dan Haryadi sebagai PNS selaku PPK.
Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya