HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena melakukan pencurian di Jalan Medang Kelurahan Sei Jang.
Pengungkapan ini berawal dari Nopriyanto (32) telah mempekerjakan tersangka Y (41) sebagai ART dirumahnya
Namun pada tanggal 13 April 2024 mertua Nopriyanto menyadari kehilangan uang miliknya dan uang milik anak Nopriyanto sebesar 2.830 Dollar Singapura (Rp58,2 juta), perhiasan dua buah cincin serta koleksi uang asing sebanyak Rp15 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi pelaku Y mengakui tidak ada orang lain maupun tamu yang datang dirumah mertua Nopriyanto tersebut melainkan hanya pelaku Y itu sendiri.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik menjelaskan kronologis kejadian itu.
Bahwa Y telah bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi keluarga korban sebelum kejadian tersebut terjadi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya