HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku Pencurian di wilayah Kampung Jati III Kecamatan Kijang Kota, Rabu (24/4/2024).
Dimana saat itu korban bernama RI baru tiba dirumahnya Kampung Jati III dan melihat satu unit mobil Honda Brio warna Putih beserta dua orang pria.
Salah satu dari dua orang pelaku, inisial MD korban mengenalinya, karena merasa penasaran korban langsung melihat ke dalam mobil tersebut.
Setelah melihat, RI mendapati satu unit Mesin pemotong rumput yang berada dalam mobil pelaku, untuk lebih meyakinkan lagi Rita mengecek mesin pemotong rumput yang berada di belakang rumahnya.
Namun ternyata, mesin pemotong rumput itu sudah tidak ada, dan kemudian Rita menanyakan kepada laki-laki tidak dikenal tersebut
Dan laki-laki tidak dikenal inisial YA tersebut mengakui telah mengambil mesin pemotong rumput tersebut di belakang rumah RI.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Bintan Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya