Kedua pelaku, selain menggasak mesin rumput, juga mengambil dua unit AC (Air Conditioner) outdoor dan in door rumah di Kampung Jati Kecamatan Bintan Timur milik S.

“Kedua pelaku langsung kami amankan ke Polsek Bintan Timur pada hari itu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Rugianto.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 dan/atau Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana.