Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson mengatakan kurang dari 24 jam pihaknya langsung melakukan penyelidkan terhadap keberadaan pelaku.
Penyelidikan yang di pimpin Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra didampingi Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Sarifuddin Matondang mengetahui keberadaan pelaku.
“Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian, setelah intrograsi pelaku mengakui melakukan aksinya pada dua tempat dalam satu hari,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Kedua pelaku, selain menggasak mesin rumput, juga mengambil dua unit AC (Air Conditioner) outdoor dan in door rumah di Kampung Jati Kecamatan Bintan Timur milik S.
“Kedua pelaku langsung kami amankan ke Polsek Bintan Timur pada hari itu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Rugianto.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 dan/atau Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana.