HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku Pencurian di wilayah Kampung Jati III Kecamatan Kijang Kota, Rabu (24/4/2024).

Dimana saat itu korban bernama RI baru tiba dirumahnya Kampung Jati III dan melihat satu unit mobil Honda Brio warna Putih beserta dua orang pria.

Salah satu dari dua orang pelaku, inisial MD korban mengenalinya, karena merasa penasaran korban langsung melihat ke dalam mobil tersebut.

Setelah melihat, RI mendapati satu unit Mesin pemotong rumput yang berada dalam mobil pelaku, untuk lebih meyakinkan lagi Rita mengecek mesin pemotong rumput yang berada di belakang rumahnya.

Namun ternyata, mesin pemotong rumput itu sudah tidak ada, dan kemudian Rita menanyakan kepada laki-laki tidak dikenal tersebut

Dan laki-laki tidak dikenal inisial YA tersebut mengakui telah mengambil mesin pemotong rumput tersebut di belakang rumah RI.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson mengatakan kurang dari 24 jam pihaknya langsung melakukan penyelidkan terhadap keberadaan pelaku.

Penyelidikan yang di pimpin Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra didampingi Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Sarifuddin Matondang mengetahui keberadaan pelaku.

“Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian, setelah intrograsi pelaku mengakui melakukan aksinya pada dua tempat dalam satu hari,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Kedua pelaku, selain menggasak mesin rumput, juga mengambil dua unit AC (Air Conditioner) outdoor dan in door rumah di Kampung Jati Kecamatan Bintan Timur milik S.

“Kedua pelaku langsung kami amankan ke Polsek Bintan Timur pada hari itu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Rugianto.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 dan/atau Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana.