Sidang Kasus Pengrusakan Patok Lahan Di Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pengrusakan patok lahan, Rabu (15/5/2024)

Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pengrusakan patok lahan, Rabu (15/5/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus tuduhan pengrusakan patok lahan di Jalan WR Supratman Km 8 disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (15/5/2024).Proses sidang ini melibatkan dua terdakwa, Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, yang dituduh merusak patok secara bersama-sama di Jalan WR Supratman Km 8 pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak Alo (sapaan akrabnya) ke lokasi untuk mengecek informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma.

Baca Juga :  Diajak 'Main' Si Suami Malah Ngindar, Yowes Si Istri Lantik Mantan Pacar Jadi PLT Suami. Si Istri : Gitu Aja Kok Repot

Sesampainya di lokasi, Alo mencabut 12 patok dan membuangnya ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah itu, mereka beristirahat di kedai terdekat.

Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp13.250.000.

Selama persidangan, terdapat dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan barang bukti patok yang ditemukan di rumah tersangka, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar
Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur
Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya
Kecelakaan Tunggal, Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Jadi Korban
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Satu Bungkus Plastik Diduga Sabu
Kejaksaan Tinggi Kepri Terima Tahap Dua 12 Tersangka Narkotika, 10 Diantaranya Oknum Polri
Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Empat Pelaku Narkoba di Tambelan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:44 WIB

Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:32 WIB

Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:05 WIB

Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:49 WIB

Kecelakaan Tunggal, Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Jadi Korban

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Berita Terbaru