HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran ketentuan pelindungan pekerja migran tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 8 Juni 2026 terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui proses keberangkatan kedua CPMI tersebut diduga diurus oleh tersangka B berperan sebagai penghubung atau pengurus di wilayah Batam.

