Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Selanjutnya, tersangka bersama kedua CPMI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia diduga berkaitan dengan proses keberangkatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mencegah dan menindak praktik perdagangan orang serta pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.

“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujar Kombes Pol Nona.