Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mencegah dan menindak praktik perdagangan orang serta pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujar Kombes Pol Nona.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan tidak melalui mekanisme resmi guna menghindari risiko eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.

