HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.
Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Batam, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan dari 129 tersangka diamankan, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan.
“Dalam periode April hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Suyono.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
Suyono menjelaskan, dari puluhan kasus diungkap terdapat tujuh kasus menonjol menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku.

