Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 tersangka telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Menurut Suyono, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, negara diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

