Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan tidak melalui mekanisme resmi guna menghindari risiko eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.

