HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran ketentuan pelindungan pekerja migran tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 8 Juni 2026 terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui proses keberangkatan kedua CPMI tersebut diduga diurus oleh tersangka B berperan sebagai penghubung atau pengurus di wilayah Batam.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Selanjutnya, tersangka bersama kedua CPMI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia diduga berkaitan dengan proses keberangkatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mencegah dan menindak praktik perdagangan orang serta pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.

“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujar Kombes Pol Nona.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan tidak melalui mekanisme resmi guna menghindari risiko eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.