HARIANMEMOKEPRI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lingga, Shefi Hari Nugraha, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Lingga dilakukan secara adil dan berdasarkan aturan berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan dari sejumlah pelaku usaha terkait kebijakan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya mengenai larangan penjualan minuman beralkohol (mikol) dan penyediaan Lady Companion (LC).
Menurut Shefi, Pemerintah Kecamatan Lingga pada prinsipnya mendukung setiap aktivitas usaha yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada kebijakan tebang pilih dalam penertiban. Semua pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk menjalankan usahanya dan kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shefi, Rabu (10/6/2026).

