HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional promosi perjudian online.

ML diketahui berperan sebagai koordinator yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi operator.

Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.