Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.

