HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional promosi perjudian online.

ML diketahui berperan sebagai koordinator yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi operator.

Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Para pelaku diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China untuk mengendalikan jaringan tersebut.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram.

Sasaran promosi ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menarik pemain baru.

Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.