Para pelaku diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China untuk mengendalikan jaringan tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram.
Sasaran promosi ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menarik pemain baru.
Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT,” ujarnya.

