Muhammad Noor Ichsan As dilakukan penahanan selama 20 (hari) sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. 

Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa

Sedangkan tersangka Haryadi tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir

Dimana kronologis pada tipikor tersebut tahun 2009 s/d 2015 Kementerian Perhubungan Laut mengalokasikan dana Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Kota Tanjungpinang senilai sekitar Rp160 miliar.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi

Melalui KSOP Kelas II Tanjungpinang sebagai pelaksana dengan 6 tahapan. Tahap 1 (2009) Rp14 Milyar, Tahap 2 (2010) Rp33 Milyar, Tahap 3 (2011) Rp8 Milyar,

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi