Jika reformasi 1998 dimaksudkan untuk menghapus dominasi militer dalam kehidupan sipil, maka RUU ini adalah tamparan keras bagi perjuangan rakyat.

Atau mungkin, penguasa saat ini berpikir bahwa rakyat sudah lupa bagaimana rasanya hidup di bawah kendali militer?

RUU TNI: Antara “Peningkatan Efektivitas” dan Perebutan Kekuasaan

Dalih yang digunakan pemerintah untuk mendorong revisi UU TNI ini adalah untuk “meningkatkan efektivitas birokrasi.”

Tapi mari kita berpikir logis: sejak kapan menambah peran militer dalam pemerintahan menjadi solusi bagi lambannya birokrasi?

Apakah penyebab buruknya layanan publik di Indonesia adalah kurangnya perwira militer dalam kementerian? Tentu tidak. Yang menjadi masalah adalah sistem yang korup, tata kelola yang buruk, dan pemimpin yang lebih sibuk mengamankan kepentingan politik ketimbang melayani rakyat.

Jadi, mengapa solusi yang ditawarkan justru melibatkan institusi yang seharusnya fokus pada pertahanan negara?

Jangan-jangan, ini bukan soal efektivitas, melainkan soal kendali. Militer adalah alat kekuasaan yang ampuh.

Dengan menempatkan lebih banyak perwira di jabatan sipil, pemerintah bisa mengamankan stabilitas politik mereka dengan lebih mudah.

Kritik bisa ditekan, oposisi bisa diawasi, dan kontrol terhadap negara semakin erat dalam genggaman mereka.

Pada masa Orde Baru, militer bukan hanya bertugas menjaga pertahanan negara, tetapi juga mengatur jalannya pemerintahan. Mereka menduduki posisi di kementerian, DPR, bahkan sektor ekonomi.

Akibatnya? Demokrasi mati, kritik dibungkam, dan negara hanya melayani kepentingan segelintir elit.