Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan bukanlah formula sukses, melainkan bencana yang tertunda.

Dari masa Orde Baru hingga berbagai rezim otoriter di dunia, semakin besar peran militer dalam birokrasi sipil, semakin rentan negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pembungkaman oposisi.

Kita sudah melihat contoh nyata. Skandal pengadaan alat utama sistem persenjataan pada 2016, kasus suap proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2021 yang merugikan negara Rp453 miliar ini bukti bahwa TNI juga tidak kebal dari praktik kotor birokrasi. Dan kini, pemerintah justru ingin memberi mereka lebih banyak akses ke jabatan sipil?

Jika reformasi 1998 dimaksudkan untuk menghapus dominasi militer dalam kehidupan sipil, maka RUU ini adalah tamparan keras bagi perjuangan rakyat.

Atau mungkin, penguasa saat ini berpikir bahwa rakyat sudah lupa bagaimana rasanya hidup di bawah kendali militer?

RUU TNI: Antara “Peningkatan Efektivitas” dan Perebutan Kekuasaan

Dalih yang digunakan pemerintah untuk mendorong revisi UU TNI ini adalah untuk “meningkatkan efektivitas birokrasi.”