Ia juga meminta pemerintah menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan pada pertemuan berikutnya.

Zuhardi menilai pemerintah daerah hingga kini belum memberikan solusi konkret terhadap tuntutan masyarakat.

“Selama ini Pemkab hanya mengatakan bahwa izin berasal dari pemerintah pusat. Memang benar izinnya dari pusat, tetapi rekomendasi daerah juga menjadi bagian penting dalam proses itu,” katanya.

Ia bahkan menyebut masyarakat berpotensi menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun pihak terkait.

“Masyarakat sudah cukup sabar. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami bersama Himpunan Melayu Raya akan menginstruksikan aksi akbar yang melibatkan masyarakat dari seluruh Kabupaten Lingga,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini belum mendapatkan kejelasan.

“Kalau masyarakat menebang kayu di dalam HGU saja bisa diproses hukum, kenapa ketika masyarakat berusaha memperjuangkan haknya sendiri justru begitu sulit mendapatkan kejelasan?” katanya.