“Sebagian masyarakat di wilayah kami belum pernah memegang ataupun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan. Karena itu kami datang ke sini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.
Menurut Kamrani, persoalan tersebut semakin membingungkan karena terdapat masyarakat yang disebut sebagai calon penerima lahan plasma, namun status serta legalitasnya belum jelas.
Bahkan, ia menyebut telah muncul dugaan adanya transaksi jual beli lahan plasma kepada pihak tertentu.
“Inilah yang ingin kami perjelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena informasi yang tidak jelas,” kata Kamrani.
Sebelum mendatangi Kantor ATR/BPN, masyarakat terlebih dahulu mendatangi Kantor Bupati Lingga.
Namun, warga mengaku kecewa lantaran tidak ada perwakilan pemerintah daerah yang menerima maupun memberikan penjelasan mengenai kelanjutan audiensi yang sebelumnya dijanjikan.
Kekecewaan juga disampaikan Arila Ah, salah seorang Ketua RT dari Dusun Desa Limbung yang turut hadir dalam rombongan masyarakat.

