La Haring kemudian menyarankan masyarakat menyampaikan permohonan secara tertulis agar informasi yang dibutuhkan dapat diproses sesuai ketentuan.
“Silakan bersurat kepada kami. Dengan begitu, informasi yang diminta dapat kami jawab secara terbuka dan sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi (Juai), mengatakan kedatangan masyarakat ke ATR/BPN merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang belum mendapatkan kepastian.
“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari pemerintah daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga. Namun tidak ada satu pun yang menyambut masyarakat, sehingga kami melanjutkan ke ATR/BPN untuk meminta kejelasan terkait patok dan titik koordinat HGU perusahaan,” tegasnya.
Menurut Zuhardi, keterbukaan mengenai batas-batas HGU penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik.
“Kami ingin BPN terbuka mengenai titik koordinat HGU tersebut supaya tidak ada lagi persoalan yang berlarut-larut,” ujarnya.

