“Selama ini Pemkab hanya mengatakan bahwa izin berasal dari pemerintah pusat. Memang benar izinnya dari pusat, tetapi rekomendasi daerah juga menjadi bagian penting dalam proses itu,” katanya.
Ia bahkan menyebut masyarakat berpotensi menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun pihak terkait.
“Masyarakat sudah cukup sabar. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami bersama Himpunan Melayu Raya akan menginstruksikan aksi akbar yang melibatkan masyarakat dari seluruh Kabupaten Lingga,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini belum mendapatkan kejelasan.
“Kalau masyarakat menebang kayu di dalam HGU saja bisa diproses hukum, kenapa ketika masyarakat berusaha memperjuangkan haknya sendiri justru begitu sulit mendapatkan kejelasan?” katanya.
Zuhardi juga berharap DPRD Provinsi Kepulauan Riau turun langsung ke Kabupaten Lingga untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pemkab Lingga Sebut Pertemuan Sebaiknya Digelar di Perusahaan
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lingga, Said Hendri, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, pertemuan selanjutnya akan lebih efektif apabila dilakukan langsung di lingkungan perusahaan CSA. Sebab, pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berada di perusahaan.
“Kami menyarankan agar pertemuan dilakukan langsung di perusahaan CSA. Di sana ada GM, bagian keuangan dan manajemen yang bisa memberikan jawaban secara langsung,” ujarnya.

