Menurutnya, apabila audiensi lanjutan tidak dapat dilaksanakan, pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan secara resmi kepada masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Pada audiensi sebelumnya sudah jelas disampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan dilakukan hari ini. Kalau memang ditunda atau dibatalkan, seharusnya ada pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kami datang baik-baik. Kami hanya ingin bertemu pimpinan daerah dan mendapatkan kejelasan. Terimalah masyarakat dengan baik-baik,” tambahnya.

ATR/BPN Minta Masyarakat Ajukan Permohonan Tertulis

Menanggapi tuntutan masyarakat terkait transparansi data HGU dan persoalan jual beli lahan plasma, Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Lingga, La Haring, menjelaskan bahwa kewenangan ATR/BPN terbatas pada urusan pertanahan dan penerbitan sertifikat.

Menurutnya, persoalan transaksi jual beli lahan bukan menjadi kewenangan langsung ATR/BPN.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran bapak-bapak dan ibu-ibu masyarakat pada hari ini. Namun kami juga memiliki batas kewenangan. Ada informasi yang dapat kami sampaikan dan ada yang memang harus melalui prosedur,” jelasnya.