HARIANMEMOKEPRI.COM  – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perhatian publik.

Di Kabupaten Lingga, kasus tersebut ikut menghidupkan kembali pembicaraan mengenai sejumlah persoalan pertanahan yang selama ini masih dipertanyakan masyarakat.

Mantan Bupati Lingga, Alias Wello, meminta momentum tersebut dijadikan evaluasi untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan pertanahan di daerah.

Menurut Alias Wello, masih terdapat sejumlah pertanyaan masyarakat membutuhkan penjelasan berkaitan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA), khususnya menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), titik koordinat kawasan, lahan plasma serta lahan yang diklaim atau dikuasai masyarakat.

Persoalan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan masyarakat yang memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sporadik, alas hak maupun tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi OTT KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan harus ditangani secara transparan karena menyangkut hak masyarakat,” ujar Alias Wello kepada HarianMemoKepri.com, Senin (14/9/2026).

Ia mempertanyakan sejauh mana persoalan-persoalan pertanahan di Lingga telah mendapatkan penjelasan dan kepastian dari instansi yang berwenang.

“Bagaimana dengan Lingga? Sudahkah semua persoalan yang dipertanyakan masyarakat dijawab secara terang dan terbuka?” katanya.