Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Lingga tidak anti terhadap investasi.
Namun ia mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk harus dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami mendukung investasi yang masuk dan memberikan manfaat bagi daerah. Tetapi keterbukaan informasi harus dikedepankan. DPRD tidak boleh mengetahui keberadaan perusahaan hanya dari pemberitaan atau setelah muncul persoalan di lapangan. Harus ada komunikasi dan pemberitahuan resmi agar pengawasan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lingga segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak PT Cipta Persada Mulia, instansi terkait, pemerintah kecamatan, DPRD, serta tokoh masyarakat guna memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Pulau Pekajang.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

