Padahal, kata dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang mengharuskan lembaga legislatif mengetahui berbagai investasi maupun aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi berdampak kepada masyarakat.

“Selama ini kami di DPRD tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau koordinasi dari pemerintah daerah terkait perusahaan-perusahaan yang masuk dan beraktivitas di Kabupaten Lingga. Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan dan tentu perlu mengetahui setiap investasi maupun aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang akan berdampak kepada masyarakat,” tegasnya.

Anwar menilai komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hal mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, ia meminta agar pola koordinasi tersebut segera diperbaiki agar DPRD tidak hanya mengetahui aktivitas perusahaan setelah muncul polemik atau keluhan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah daerah berjalan sendiri tanpa membangun komunikasi dengan DPRD. Ketika muncul persoalan di tengah masyarakat, DPRD yang turun menerima aspirasi dan keluhan warga. Karena itu koordinasi harus dibangun sejak awal, bukan setelah muncul polemik,” ujarnya.