Menurutnya, meskipun kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap harus mengetahui setiap aktivitas perusahaan yang berlangsung di wilayahnya.

Terlebih, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas timah di Kabupaten Lingga dengan total luas mencapai 11.540 hektare.

Adapun rincian izin tersebut meliputi:

IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare

IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare

IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.

Dengan luas wilayah tersebut, Anwar menilai keberadaan perusahaan seharusnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal.

“Ini bukan aktivitas berskala kecil. Dengan luas izin mencapai lebih dari sebelas ribu hektare, tentu masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan perusahaan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, serta apa manfaat yang diterima daerah dan masyarakat Lingga,” ujarnya.