Tak hanya menyoroti pernyataan Wakil Bupati, Anwar juga mengungkapkan bahwa selama ini DPRD Kabupaten Lingga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga terkait perusahaan-perusahaan yang masuk dan beraktivitas di daerah tersebut.
Bahkan, hingga saat ini DPRD mengaku belum pernah menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga mengenai perusahaan yang sedang beroperasi maupun yang akan beroperasi di Kabupaten Lingga.
“Sampai hari ini tidak ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang disampaikan kepada DPRD terkait perusahaan yang sedang beroperasi ataupun yang akan beroperasi di Kabupaten Lingga. Ini yang menjadi persoalan, karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dan seharusnya mendapatkan informasi tersebut secara resmi,” kata Anwar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab minimnya informasi yang diterima DPRD mengenai berbagai aktivitas perusahaan yang berlangsung di Kabupaten Lingga, termasuk aktivitas pertambangan yang saat ini menjadi perhatian publik.

