HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Karimun meringkus pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jln Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Rabu (27/2023).

Pengungkapan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun ini atas informasi masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui Akibat Aksi Curanmor Di Dua Tempat Berbeda

Pelaku berinisial IL (42) saat digeledah Satresnarkoba Polres Karimun ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik berwarna putih berisikan 4 bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening di lapisi plastik aluminium di balut plastik bubble wrap.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun inisial IL (42 ) sedang berada di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun.