HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Karimun meringkus pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jln Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Rabu (27/2023).
Pengungkapan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun ini atas informasi masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi.
Baca Juga: Baru Saja Bebas, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui Akibat Aksi Curanmor Di Dua Tempat Berbeda
Pelaku berinisial IL (42) saat digeledah Satresnarkoba Polres Karimun ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik berwarna putih berisikan 4 bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening di lapisi plastik aluminium di balut plastik bubble wrap.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun inisial IL (42 ) sedang berada di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun.
Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi
“Setelah di lakukan introgasi, pelaku IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari Inisial JM (40 DPO) warga Tembilahan yang di ambil oleh IL atas perintah JM di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun,” jelas Wakapolres Karimun saat konfrensi pers di lantai dua Gedung Catur Prasetya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, sebuah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp2 juta.