Dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram dan 1/2 linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 gram.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan
“Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 buah mancis gas,” lanjut Wakapolres Karimun.
Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

