Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi

“Setelah di lakukan introgasi, pelaku IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari Inisial JM (40 DPO) warga Tembilahan yang di ambil oleh IL atas perintah JM di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun,” jelas Wakapolres Karimun saat konfrensi pers di lantai dua Gedung Catur Prasetya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, sebuah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp2 juta.

Baca Juga: Seorang Penumpang Kapal MV Marina Dari Stulang Laut Kedapatan Bawa Narkoba Dalam Bungkus Makanan

Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun