Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 milyar sampai dengan Rp10 milyar.
27 September 2023 17:42
Tiga Orang Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun, Ribuan Butir Ekstasi Turut Diamankan
Dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram dan 1/2 linting narkoba
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi, Pria di Teluk Sebong Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Terdesak Ekonomi, Dua Pemuda di Bintan Nekat Jual Sabu
Hukum dan Kriminal
-
Koper Berisi Sabu 1,3 Kg Ditemukan di Bandara RHF, Pelaku Buron
Hukum dan Kriminal
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Muda di Lingga, Pelaku Ternyata Suami Siri Korban
Hukum dan Kriminal
-
Modus Love Scamming hingga Investasi Fiktif Terbongkar di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Tim Macan Timur Ringkus Dua Pelaku Curat Beraksi di Lima Lokasi Bintan Timur
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO, Pasutri Jadi Dalang Pengiriman PMI Ilegal
Hukum dan Kriminal
-
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Sita Enam Motor Curian dari Tangan Residivis
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi, Pria di Teluk Sebong Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Terdesak Ekonomi, Dua Pemuda di Bintan Nekat Jual Sabu
Hukum dan Kriminal
-
Koper Berisi Sabu 1,3 Kg Ditemukan di Bandara RHF, Pelaku Buron
Hukum dan Kriminal
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Muda di Lingga, Pelaku Ternyata Suami Siri Korban
Hukum dan Kriminal
-
