HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Karimun meringkus pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jln Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Rabu (27/2023).

Pengungkapan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun ini atas informasi masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui Akibat Aksi Curanmor Di Dua Tempat Berbeda

Pelaku berinisial IL (42) saat digeledah Satresnarkoba Polres Karimun ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik berwarna putih berisikan 4 bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening di lapisi plastik aluminium di balut plastik bubble wrap.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun inisial IL (42 ) sedang berada di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun.

Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi

“Setelah di lakukan introgasi, pelaku IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari Inisial JM (40 DPO) warga Tembilahan yang di ambil oleh IL atas perintah JM di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun,” jelas Wakapolres Karimun saat konfrensi pers di lantai dua Gedung Catur Prasetya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, sebuah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp2 juta.

Baca Juga: Seorang Penumpang Kapal MV Marina Dari Stulang Laut Kedapatan Bawa Narkoba Dalam Bungkus Makanan

Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun

Dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram dan 1/2 linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 gram.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan

“Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 buah mancis gas,” lanjut Wakapolres Karimun.

Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Baca Juga: Puluhan Redkar Se Kota Tanjungpinang Di Kukuhkan, Relawan Diharapkan Aktif Kurangi Dampak Bahaya Kebakaran

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 milyar sampai dengan Rp10 milyar.