Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih terus berlanjut, sementara aparat kejaksaan terus melakukan upaya pencarian terhadap RWK alias Apek agar dapat segera menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

