“Berkas sudah tahap I, artinya telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” ujar Ismail.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang yang diduga dilakukan secara fiktif dan menyebabkan kerugian negara.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka, yakni HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Sementara RWK alias Apek bersama ZU diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang mencari serta memfasilitasi calon debitur.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.077.057.131.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

