HARIANMEMOKEPRI.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka berinisial RWK alias Apek sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan status DPO diberikan karena RWK belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

 

“RWK sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Ismail Fahmi, Kamis (25/6/2026).

 

Menurutnya, penyidik telah menempuh prosedur pemanggilan terhadap tersangka, termasuk mengumumkannya melalui media massa di Kota Tanjungpinang. Namun, hingga saat ini RWK belum juga memenuhi panggilan tersebut.

 

Di sisi lain, proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian sebelum dinyatakan lengkap.

 

“Berkas sudah tahap I, artinya telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” ujar Ismail.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang yang diduga dilakukan secara fiktif dan menyebabkan kerugian negara.

 

Dalam perkara tersebut, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka, yakni HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Sementara RWK alias Apek bersama ZU diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang mencari serta memfasilitasi calon debitur.

 

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.077.057.131.

 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Proses penyidikan masih terus berlanjut, sementara aparat kejaksaan terus melakukan upaya pencarian terhadap RWK alias Apek agar dapat segera menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.