HARIANMEMOKEPRI.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka berinisial RWK alias Apek sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan status DPO diberikan karena RWK belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

 

“RWK sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Ismail Fahmi, Kamis (25/6/2026).

 

Menurutnya, penyidik telah menempuh prosedur pemanggilan terhadap tersangka, termasuk mengumumkannya melalui media massa di Kota Tanjungpinang. Namun, hingga saat ini RWK belum juga memenuhi panggilan tersebut.

 

Di sisi lain, proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian sebelum dinyatakan lengkap.