Selain itu juga terdapat 10 butir pil ekstasi dalam kotak rokok Sampoerna merah milik pelaku lainnya inisial MI (29) merupakan seorang Kapten di Pub Clasix Tanjungpinang dan (24) selaku bartender Pub Clasix Tanjungpinang 

Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.