“Ketika saat dilakukan pemeriksaan, RSS sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok Rave hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man warna hijau,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers, Rabu (6/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar

Di hari yang sama, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan dilakukan pengembangan dan diamankan RA alias AM (31) beserta barang bukti 15 butir pil ekstasi.

“Kemudian kita kembangkan lagi di dapatlah dari tersangka insial MI dengan 3 butir ekstasi dan RH 10 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di lantai 3 Pub Clasix Tanjungpinang dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya RA. Pada pemeriksaan tersebut polisi menemukan 3 butir pil ekstasi berlogo Iron Man.  

Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa