HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang tersangka hasil penangkapan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Keempat tersangka tersebut berinisial MI (29), RH (24), RSS (33), RA (31). Para pelaku tersebut memiliki berbagai macam Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa pengungkapan pertama yaitu ektasi dimana berdasarkan informasi masyarakat
Pada hari Jumat 1 Desember 2023 adanya seorang laki-laki memiliki Narkotika Jenis ekstasi di Jln Batu Kucing.
Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD
Dengan informasi itu Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi beserta jajarannya melakukan penyelidikan dan seorang tersangka RSS dapat diamankan dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya