HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang tersangka hasil penangkapan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Keempat tersangka tersebut berinisial MI (29), RH (24), RSS (33), RA (31). Para pelaku tersebut memiliki berbagai macam Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa pengungkapan pertama yaitu ektasi dimana berdasarkan informasi masyarakat
Pada hari Jumat 1 Desember 2023 adanya seorang laki-laki memiliki Narkotika Jenis ekstasi di Jln Batu Kucing.
Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD
Dengan informasi itu Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi beserta jajarannya melakukan penyelidikan dan seorang tersangka RSS dapat diamankan dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
“Ketika saat dilakukan pemeriksaan, RSS sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok Rave hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man warna hijau,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers, Rabu (6/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
Di hari yang sama, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan dilakukan pengembangan dan diamankan RA alias AM (31) beserta barang bukti 15 butir pil ekstasi.
“Kemudian kita kembangkan lagi di dapatlah dari tersangka insial MI dengan 3 butir ekstasi dan RH 10 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di lantai 3 Pub Clasix Tanjungpinang dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya RA. Pada pemeriksaan tersebut polisi menemukan 3 butir pil ekstasi berlogo Iron Man.
Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa
Selain itu juga terdapat 10 butir pil ekstasi dalam kotak rokok Sampoerna merah milik pelaku lainnya inisial MI (29) merupakan seorang Kapten di Pub Clasix Tanjungpinang dan (24) selaku bartender Pub Clasix Tanjungpinang
Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

